DELIK  

Krimsus Selidiki Dugaan Solar Subsidi dalam Proyek Rp 24,6 Miliar Sabo Dam

Lokasi proyek pembangunan pengendali sedimen Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kota Ternate (istimewa)
Lokasi proyek pembangunan pengendali sedimen Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kota Ternate (istimewa)

Kabar27- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai menyelidiki dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat pada proyek pembangunan pengendali sedimen (Sabo Dam) di Kelurahan Sasa, Kota Ternate.

‎Langkah penyelidikan itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap subkontraktor proyek, Munira Sagaf, pada Jum’at (17/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi di lokasi pekerjaan.

‎”Iya benar, saya dimintai klarifikasi oleh Krimsus terkait minyak (dugaan BBM subsidi) itu,” kata Munira saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

‎Namun, Munira membantah adanya penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek tersebut. Mantan anggota DPRD Kota Ternate itu menegaskan seluruh operasional alat berat menggunakan BBM industri yang diperoleh secara legal.

‎”Semua menggunakan BBM industri, bukan BBM subsidi ataupun ilegal,” tegasnya.

‎Proyek pembangunan Sabo Dam Sasa merupakan pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp24,6 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

‎Berdasarkan kontrak, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 266 hari kalender sejak dimulai pada April 2026.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapat respons.

‎Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam proyek tersebut.