DAERAH  

Masyarakat Kota Ternate Diimbau Buang Sampah Sesuai Edaran

Sampah menumpuk

Kabar27 – Pada bulan Ramadhan sampah meningkat dua kali lipat dari hari biasa, sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengimbau masyarakat Kota Ternate untuk berperan aktif mengatasi penanganan sampah di Kota Ternate.

Salah satu upaya untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Ternate adalah menaati Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.3/23/2024 tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, untuk menangani masalah sampah di Kota Ternate, butuh kerjasama, kolaborasi dan sinergitas pemerintah, masyarakat dan stakholder lainnya.

Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan DLHK Kota Ternate untuk mengatasi masalah sampah, salah satunya, telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah.

Produksi sampah di bulan Ramadan naik dua kali lipat dibanding bulan-bulan biasanya, untuk itu, butuh kerjasama terutama masyarakat Kota Ternate. “ Saya minta partisipasi aktif dan dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat,”pintanya.

Salah satu poin Surat Edaran, mengatur tentang waktu pembuangan sampah yang harus ditaati. Waktu buang sampah mulai dari jam 6 sore sampai jam 12 malam, diluar jam-jam itu, warga tidak boleh membuang sampah.

Dia menegaskan, pelanggaran terhadap waktu dan tempat pembuangan sampah ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan lain sebagainya.

Sementara sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama.

“Sedangkan sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah rumah tangga,” terangnya.

DLHK Kota Ternate juga telah bekerjasama dengan pihak penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru.

“Untuk sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah di Kelurahan Salahuddin, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Kota Baru,” sebut Syafei.

Dia juga meminta para Camat, Lurah secara berjenjang sampai ke RT/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran yang dikeluarkan DLHK Kota Ternate.

“DLHK juga membuka call center atau pusat informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya, masyarakat dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate melalui Contact Person : Asmal, HP. 082188717550 Julkarnain, HP. 085255640987 Nurlina, HP. 081354763828. (na)