KabarHalbar – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali menjadi sorotan publik. Kinerja Satreskrim Polres Halmahera Barat dinilai kalah sigap dan tertinggal jauh dibandingkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar dalam menuntaskan sejumlah perkara dugaan rasuah. Sorotan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade.
Dia menyoroti perbedaan signifikan dari progres penanganan perkara di kedua lembaga penegak hukum tersebut, terutama pada kasus-kasus lama di Satreskrim Polres Halbar yang tak kunjung menetapkan tersangka meski sudah masuk tahap penyidikan.
“Satreskrim Polres Halmahera Barat harus berfokus pada asas kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi penegakan hukum,” tegas Zulkifli.
Dia kemudian merinci beberapa kasus dugaan korupsi bertahun-tahun di Polres Halbar yang hingga kini nasibnya belum jelas, di antaranya, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Inspektorat Halbar 2021 yang disinyalir turut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar.
Dugaan Penyimpangan Dana PIID-PEL Kemendes 2019 di Desa Ratem yang diduga menyeret mantan Anggota DPRD Halbar.
Serta dugaan perkara pengadaan Bodi Fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan Halbar yang hingga saat ini belum menunjukkan arah penetapan tersangka.
Kondisi ini berbanding balik dengan Kejari Halbar yang dinilai lebih progresif dalam menetapkan tersangka dan menahan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus yang berhasil didorong Kejari Halbar antara lain kasus korupsi Talud Gamlamo, Letter Sign Selamat Datang Halbar, serta yang terbaru dugaan korupsi Bansos Dinas Sosial TA 2023–2024.
Terkait alasan belum terbitnya audit investigasi dari BPKP Perwakilan Maluku Utara, Zulkifli meminta penyidik Polres Halbar aktif berkoordinasi dan tidak menjadikannya tameng untuk mengulur waktu.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara memang harus bersifat actual loss (nyata). Namun, proses pembuktian tersebut mestinya dipicu dengan koordinasi intensif.
“Penyidik harus segera mendesak agar proses audit investigasi dapat dilakukan. Keterlambatan yang terlalu panjang dapat menimbulkan spekulasi publik, seperti dugaan intervensi atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Zulkifli mendesak Kapolres Halbar dan Kasat Reskrim segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menggelar perkara atas kasus-kasus tersebut.
Dia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala agar tidak muncul persepsi bahwa perkara sengaja dibiarkan atau dijadikan alat tawar-menawar kepentingan.
“Jika bukti tidak cukup, sampaikan sesuai mekanisme. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Yang terpenting jangan ada perkara yang tidak jelas nasibnya,” lanjut Zulkifli.
Melihat alotnya penanganan kasus di Polres Halbar, Zulkifli mendorong Polda Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.
