KabarSofifi – Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam rentetan kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembakaran bangunan menyusul bentrokan antarwarga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi fajar gabungan pada Kamis, (24/9/2026), polisi menangkap lima orang tersangka, sedangkan tiga lainnya masih dalam perburuan.
Kepala Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Arif Budiman, menyatakan lima tersangka yang telah diringkus berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Adapun tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah RT, JS, dan FOM.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi terus melakukan penyisiran dan upaya pencarian sesuai prosedur hukum,” kata Arif dalam konferensi pers di halaman Markas Polda Maluku Utara, Sofifi, Kamis, (24/9/2026).
Arif membeberkan, pemantik konflik berdarah ini bermula dari temuan jasad warga Desa Banemo bernama Ali Daud di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Korban diduga tewas diserang orang tak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut menyulut aksi balas dendam, bentrokan massa, hingga pembakaran permukiman.
Dampak bentrokan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Selain menelan korban jiwa, kerusuhan menghanguskan serta merusak 85 unit rumah warga, satu pos kamling, satu bangunan gereja, dan satu pos polisi.
Meskipun perwakilan kedua desa sempat menyepakati perjanjian damai berbasis adat Fagogoru pada 7–8 April 2026, Kapolda menegaskan proses hukum terhadap tindak pidana murni tetap berjalan. Dalam operasi penangkapan, personel kepolisian tidak dibekali peluru tajam melainkan peluru karet dan peluru hampa demi mengedepankan pendekatan terukur.
“Guna mencegah gejolak susulan, Polda Malut mempertebal pengamanan dengan menerjunkan personel Brimob dan Samapta di lokasi kejadian. Warga diimbau menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
