KabarSofifi – Dua personel Polres Ternate, Brigpol AIM dan Brigpol RK, berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah tersandung kasus perselingkuhan.
Keduanya masuk dalam daftar 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran yang dikenai sanksi PTDH karena berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Brigpol AIM dan Brigpol RK merupakan dua dari empat personel Polres Ternate yang diberhentikan dari dinas kepolisian. Dua lainnya, yakni Aipda H dan Brigpol KHR, dikenai PTDH karena kasus disersi.
Kasus Brigpol AIM dan Brigpol RK menjadi perhatian karena sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan viral. Namun, dalam keputusan PTDH yang dijatuhkan Polda Maluku Utara, keduanya tercatat dikenai pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus perselingkuhan.
Sanksi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku pribadi anggota tetap menjadi perhatian dalam penegakan kode etik profesi Polri, terutama ketika tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dan dapat mencoreng citra institusi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan pemberian sanksi terhadap personel bermasalah merupakan bentuk komitmen institusi untuk menerapkan punishment secara tegas.
Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan agar setiap anggota memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.
“Jadi komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment. Reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Jika anggota yang melanggar, kita akan tegas untuk memberikan punishment,” ujar Arif.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pemberian PTDH terhadap 21 personel bukan sesuatu yang membanggakan. Sebaliknya, keputusan tersebut menjadi hal berat bagi institusi karena personel yang diberhentikan sebelumnya merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan. Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya. Ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Meski demikian, Kapolda menegaskan proses pemberhentian tetap harus dilakukan karena terdapat ketentuan yang mengatur sanksi terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
Arif berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.
“Sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain penegakan disiplin, Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga perilaku anggota, termasuk dalam penggunaan media sosial. Ia mengingatkan personel agar bijak dalam membagikan informasi, foto, maupun konten lainnya.
Setiap informasi yang diterima, kata dia, harus terlebih dahulu diperiksa dan dikonfirmasi sebelum disebarluaskan. Hal itu penting untuk mencegah munculnya informasi yang keliru dan berpotensi merugikan personel maupun institusi.
Dengan PTDH terhadap Brigpol AIM dan Brigpol RK, Polda Maluku Utara kembali menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tidak berhenti pada proses pemeriksaan internal, tetapi dapat berujung pada sanksi paling berat berupa pemberhentian dari dinas kepolisian apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
