DAERAH  

Polres Ternate dan Polda Malut Musnahkan Ribuan Liter Miras

Pemusnahan barang bukti miras

Kabar27 – Ribuan liter minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam kantong plastik, botol hingga jeriken berukuran besar yang diamankan selama periode Januari hingga April dimusnahkan Polres Ternate, Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan secara simbolis tersebut, dilakukan di halaman kantor Polres Ternate yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, unsur Forkopimda Maluku Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, perwakilan pejabat Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto dalam laporannya mengatakan, barang bukti miras merupakan hasil tangkapan dan cipta kondisi periode Januari hingga April 2025 oleh Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut.

Kapolres perempuan pertama di Kota Ternate itu menyebut, minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman dan ganguan Kamtibmas. Olehnya itu sebagaimana arahan Kapolda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

“Kami Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras baik dalam bentuk miras oplosan maupun miras pabrik yang legal dan tidak berijin,” terang Kapolres.

Dikatakan, selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 6 ribu liter.

“Untuk barang bukti Polres Ternate dengan rincian 2,856 liter cap tikus, 119 ribu liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam serta 3 botol jenis Amer. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp.140,700.000.00,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti berupa miras yang diamankan Polda Malut dengan rincian 4,046 kantong cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang. Bila dikonversi kedalam nilai rupiah senilai Rp.477 juta 510 ribu.

Melalui kesepakatan ini, sambung AKBP Anita, pihaknya (Polres Ternate) berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan. “Karena saat ini tidak membuat efek jera para pelaku minuman keras khususnya di Kota Ternate,” jelas Anita mengakhiri.

Sementara, Kapolda Malut mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras. Sebab miras merupakan sumber dan segala permasalahan baik maksiat maupun kejahatan yang ada di wilayah Maluku Utara khususnya Kota Ternate.

“Miras ini pertama menjadi sumber Kekerasan dalam rumah tangga, jadi angka KDRT di Maluku Utara adalah yang paling tinggi dari seluruh laporan yang kita peroleh,” ucap Kapolda.

Menurutnya, kekerasan tersebut dipicu akibat mengkonsumsi miras, misalnya dia sudah mengkonsumsi minuman keras lalu pulang ke ke keluarganya disitulah terjadi KDRT. Selanjutnya, ialah kekerasan yang berimplikasi pada kejahatan seksual sebab semuanya berawal dari mengkonsumsi minuman keras.

Kemudian, adanya tauran antara kampung atau diistilahkan Tarkam mulanya karena minum minuman keras. Hal serupa juga terjadi seperti peristiwa-peristiwa lain yang kemudian pada akhirnya menimbulkan tindak pidana kekerasan, penganiyaan semua bermuara akibat dari konsumsi miras.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Drs Waris juga menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah semoga langkah kami ini mendapat dukungan. Dan diharapkan dapat diterbitkan atau dibuatkan peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras tersebut.

Dia menambahkan, kami juga berharap agar semua pihak bisa mencarikan solusi bagi pengrajin miras ini. Apa mata pencaharian alternatif yang bisa diusahakan oleh Pemda setempat. Agar supaya orang-orang bisa berkarya untuk menghidupi keluarga mereka tetapi hasil karya itu yang legal dan tidak menimbulkan masalah.

“Sekali lagi ini adalah tanggung jawab kita bersama bukan hanya tanggung jawab polisi tapi tanggung jawab kita semua dari seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 6 ribu liter. Jika dirupiahkan totalnya mencapai Rp 618,210.000