DELIK  

Polresta Tidore Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebagai DPO

Identitas DPO tersangka

Kabar27- Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, menetapkan seorang pemuda sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Pemuda ini atas nama Kamarudin Fabanyo alias Owen, ditetapkan DPO dengan Nomor : DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat melalui Plt Kasi Humas, Aipda Agung Setiyawan mengatakan, DPO ini diduga melakukan persetubuhan anak sebanyak dua kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sirkuit balap motor, kawasan Kelurahan Rum.

“Yang pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, yang kedua pada 12 April 2024,” jelas Aguung, Kamis (11/7/2024)

Lanjut dia, DPO ini diterbitkan untuk diawasi/ditangkap, masyarakat yang mendapatkan informasi keberadaanya  segera dilaporkan ke Polresta Tidore atau Polsek terdekat.

“Ciri-ciri DPO, bentuk tubuh tinggi kurus, warna kulit sawo matang, mata bulat, hidung mancung, bibir tipis,” ucap Agung.

Agung menegaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan, Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.