Kabar27 – Personel Polsek Ternate Selatan mengungkap peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dan captikus di Pelabuhan Speedboat Armada Semut, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (10/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kantong plastik bening berisi miras, masing-masing berukuran sekitar 600 mililiter. Barang bukti ditemukan dalam barang titipan yang dibawa salah satu speedboat dari Sofifi menuju Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan Iptu Irwan Ahdi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap barang bawaan dan barang titipan penumpang maupun yang dititipkan kepada anak buah kapal (ABK).
Pemeriksaan dilakukan setelah personel Unit Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) mendapat arahan dari Kanit Intelkam Polsek Ternate Selatan Aiptu N. Buchari. Saat speedboat dari Sofifi tiba sekitar pukul 01.50 WIT, petugas memeriksa barang-barang yang diserahkan kepada ABK.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu kantong plastik merah berisi 35 kantong miras tradisional jenis ciu dan captikus.
“Personel melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun barang titipan yang dicurigai milik penumpang atau yang dititipkan kepada ABK speedboat dari Sofifi tujuan Ternate,” kata Ekan.
Lebih lanjut, barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Ternate Selatan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan ABK, barang tersebut dititipkan seseorang yang tidak dikenal dari Sofifi dengan tujuan Ternate. Polisi juga mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang mengambil barang tersebut setelah speedboat tiba di Armada Semut.
“Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan miras dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Ternate,” pungkasnya.
