Kabar27- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) akhirnya ditetapkan pada Hari Sabtu 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim, Mudafir Hi Taher Lambutu usai memimpin rapat ketetapan PSU bersama Bawaslu Haltim, Kejari Haltim, Polres Haltim, Kesbangpol Haltim dan Partai politik Peserta Pemilu, di Kantor KPU Haltim, Kamis (22/02/2024) mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PSU di empat TPS di Halmahera Timur telah ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
“Jadi untuk PSU telah ditetapkan bersama dalam rapat penetapan PSU dan akan dilaksanakan pada hari Sabtu 24 Februari,” kata Dev, sapaan akrab Mudafir.
Lanjut dia, untuk kesiapan logistik Surat Suara besok dipastikan tiba di Kota Maba selanjutnya KPU akan mempersiapkan Kotak Suara untuk kemudian di distribusikan ke TPS yang melaksanakan PSU.
“Alhamdulillah Surat Suara sudah selesai dicetak dan sudah dikirim ke Haltim. Besok dipastikan sudah tiba di Kota Maba dan selanjutnya akan kita distribusi ke TPS 1 Teluk Buli Kecamatan Maba, TPS 1 Desa Maba Sangaji, TPS 6 Desa Soagimalah dan TPS 9 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba,” ujar Mudafir.
Mudafir menambahkan, berkaitan dengan pelaksanaan PSU ini dirinya berharap kepada masyarakat Haltim yang akan menyalurkan hak pilihnya di PSU agar tetap semangat dan berpartisipasi untuk datang ke TPS tersebut.
“Kami berharap kepada masyarakat agar pada 24 Februari nanti datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan pilihan masing-masing,” tandas Mudafir dengan nada berharap.