NEWS  

Rekomendasi Evaluasi APBD-P 2026 Dituntaskan Banggar DPRD dan TAPD Halbar

Rapat Pembahasan Antara tim Banggar dan TAPD di Kantor DPRD Halbar (foto Tam)
Rapat Pembahasan Antara tim Banggar dan TAPD di Kantor DPRD Halbar (foto Tam)Rapat Pembahasan Antara tim Banggar dan TAPD di Kantor DPRD Halbar (foto Tam)

KabarHalbar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Barat resmi menuntaskan pembahasan rekomendasi evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait APBD Perubahan (APBD-P) Halmahera Barat Tahun Anggaran 2026.

Penuntasan poin-poin catatan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan bersama yang digelar di Kantor DPRD Halmahera Barat, Senin (19/10/2026).

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, menyatakan, dalam rapat tersebut pihak legislatif menekankan agar TAPD segera menindaklanjuti secara cepat, cermat, dan serius seluruh catatan koreksi dari Pemprov Malut yang tertuang dalam dokumen rekomendasi.

“Kami meminta tim anggaran Pemda segera menindaklanjuti koreksi-koreksi dari pemerintah provinsi. Penyesuaian ini sangat krusial agar hasil tindak lanjut bisa langsung disampaikan ke provinsi guna penerbitan nomor registrasi APBD-P,” ujar Rustam usai memimpin rapat pembahasan bersama TAPD.

Politisi Partai NasDem tersebut membeberkan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian dan koreksi dari Pemprov Malut. Di antaranya terkait skema sharing anggaran untuk program Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa (Kopdes). Selain itu, Pemprov juga memberikan catatan terkait alokasi program ketahanan pangan.

“Untuk program ketahanan pangan yang diminta diindukkan pada tahun 2027, kita dorong agar dapat dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD atau diselaraskan dengan program nasional,” jelas Rustam.

Menjelaskan alasan belum masuknya sejumlah poin tersebut ke dalam APBD Perubahan, Rustam menyebutkan faktor terbatasnya waktu di sisa dua bulan anggaran terakhir. Pihaknya bersama TAPD harus berfokus pada program-program skala prioritas yang telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna APBD-P sebelumnya.

Namun, ia menegaskan pentingnya percepatan penuntasan rekomendasi ini. Pasalnya, penerbitan nomor registrasi dari Pemprov Malut menjadi syarat mutlak agar APBD Perubahan Halmahera Barat dapat direalisasikan.

“Apabila tindak lanjut tidak segera dilakukan, nomor registrasi dari provinsi tidak akan keluar. Dampaknya, APBD-Perubahan tidak bisa berjalan,” tegasnya.

Dengan telah dituntaskannya pembahasan rekomendasi ini, DPRD Halmahera Barat berharap Pemerintah Kabupaten dapat bergerak cepat mengeksekusi anggaran yang ada.

Rustam mengingatkan Pemda agar mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan anggaran dalam dua bulan ke depan demi kepentingan masyarakat Halmahera Barat.

“DPRD berharap di sisa masa anggaran dua bulan terakhir ini, Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan pelaksanaan anggaran yang telah disepakati bersama secara efektif dan akuntabel,” pungkasnya.