Kabar27 – Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Delvis Tenang diduga kuat mengarahkan perangkat desa untuk mencoblos partai Golkar dan PSI pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Tindakan Kades itu disampaikan pada stafnya saat memimpin apel dan diduga direkam oleh salah satu pegawainya, lalu disebarkan ke WAG sehingga jadi viral.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menjadikan video itu sebagai temuan dan langsung ditindak lanjut.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin menyatakan, perkara Pemilu Kades Cendana tetap ditindaklanjut.
“Hari ini saya ditugaskan untuk memeriksaan lima orang saksi, namun karena para saksi berhalangan jadi kami yang turun langsung untuk memeriksa saksi. Pastinya kami akan tindaklajut masalah ini,” kata Mulkan, Jumat (23/02/2024).
Kata Mulkan, masuk dalam pelanggaran netralitas Kepala Desa terhadap bawahannya, sebagaimana bukti video yang dikantongi.
“Ini juga masuk pelanggaran netralitas sebagai Kades, bukti yang kami kantongi itu bukti video, di dalam video hanya Kades yang menyampaikan arahannya melalui sambutan, jadi yang menyampaikan sambutan itu yang kami kejar,” jelasnya.
Ia menegaskan, perkara Kades Cendana telah direkomendasi kepada Tim Gakkumdu untuk menangani Perkara Pidana Pemilu.
Sebaba, dalam video viral Kades Cendana, terdapat penyebutan nama-nama orang yang menginstruksi Kades Cendana.
“Terhadap nama-nama orang dalam video, nanti kita lihat perkembangannya, apakah orang-orang ini akan dipanggil sebagai saksi, nanti kita lihat perkembangan melalui Gakkumdu,” tuturnya.