Kabar27 – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara mempertanyakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 085 tentang PSU TPS 01 Desa Duma.
Kordiv Pengawasan Pencegahan dan Pertisipasi serta Hubungan Masyarakat (Hp2h) Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim menilai KPU tidak konsisten dalam pengambilan keputusan, terbukti pada Jumat tanggal 23 Februari 2024, KPU sendiri telah mengeluarkan SK Nomor 085 PSU Desa Duma TPS 01 namun tiba- tiba dibatalkan.
Rusni mengatakan, Bawaslu telah merekomendasi ke KPU sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu diatur di dalam UU Nomor 7 pasal 373 ayat 3 dan PKPU Nomor 23 pasal 81 ayat 3 bahwa hari pelaksanaan PSU adalah 10 hari pasca pungut hitung.
“Rekom yang kami sampaikan itu sudah sesuai dengan tahapan. Pada prinsipnya Bawaslu tetap melakukan tindak lanjut soal laporan yang di masukan oleh pemohon tentang hasil temuan itu di hari ke 6 dan hari ke 7 Bawaslu mengelurkan rekomendasi tersebut ke KPU,” jelas Rusni, Minggu (25/02/2024).
Rusni menambahkan, ini bukan soal injuri time rekom Bawaslu, tapi soal laporan yang dimasukan ke Bawaslu sudah di hari ke 6.
Untuk itu kata dia, alasan pembatalan rekomendasi yang di sampaikan KPU itu sangat tidak berdasar. Hal ini di khawatirkan akan berpengaruh pada keputusan lain.
“Lembaga kita ini bukan lembaga mainan seenaknya saja kita dalilkan putusan,” tegas Rusni
Sementara itu Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengaku, pihaknya akan mengkaji kembali SK Nomor 085 yang sebelumnya telah terbit dan di gantikan kembali.
“Kami akan mengkaji kembali SK tersebut karena sudah sempat terbit kemudian terbit lagi SK yang baru jadi kita liat substansinya seperti apa,” singkat Idris. (Na)