NEWS  

Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Halsel di Amasing Kota

MS saat diamankan (fotohmspolres)
MS saat diamankan (fotohmspolres)

Kabar27 – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan. Sabtu (24/10/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (33), warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan Halmahera Selatan.

Berdasarkan prees release Humas Polres Halsel, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sintetis dengan berat 0,79 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, 68 klip plastik bening kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diketahui pernah menjalani masa pidana di Lapas Ternate pada tahun 2019 hingga 2021, serta di Lapas Manado sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

Selain itu, terdapat catatan mengenai surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika. Namun, keterkaitan terduga pelaku dalam perkara tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh penyidik.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Halmahera Selatan, khususnya Satresnarkoba, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan selanjutnya melakukan pemeriksaan urine, membawa barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk bersama menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.