Kabar27 – Pemerintah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara bersama Pondok Pasantren Qotrun Nada di Kota Depok, Jawa Barat secara resmi menandatangani kesepakatan kerjasama tentang peningkatan dan pengembangan sumber daya pondok pesantren.
Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman mewakili Pemerintah Kota Ternate dengan Muhammad Irfan Zidny selaku pimpinan Pondok Pasantren Qotrun Nada, Kota Depok, Jawa Barat dan disaksikan Habib Abu Bakar bin Hasan Alattas Azzabidi.
Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan dalam keterangannya menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate dan Pondok Pasantren Qotrun Nada di Kota Depok, secara resmi telah menandatangani nota kesepakatan peningkatan dan pengembangan sumber daya pondok pesantren.
Menurutnya, kerja sama ini bermaksud untuk menerima dan menampung santri-santri yang potensial dari Kota Ternate di Maluku Utara, kemudian meningkatkan kualitas, kuantitas dan kapasitas pengelolaan potensi Sumber Daya Manusia generasi muda berahlak mulia, penguasaan ilmu agama yang luas yang bermanfaat serta mengembangkan jejaring kemitraan Pemkot Ternate dan Ponpes Qotrun Nada serta alumni dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
“Kerjasama ini bertujuan untuk, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pondok Pesantren, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan umat melalui Pondok Pasantren Qotrun Nada serta meningkatkan hubungan kelembagaan antara dua belah pihak, untuk dapat saling menunjang dalam berbagai kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemahaman agama Islam,” terang Ichsan.
Kabag Kesra Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan menjelaskan, jenis kerjasama yang disepakati meliputi kerjasama akademik dan non akademik, yang meliputi, pengiriman santri melalui rekomendasi Pemkot Ternate, penyelenggaraan pelatihan da’i, guru mengaji dan pemagangan santri di daerah (Kota Ternate).
“Sedangkan kerjasama non-akademik meliputi, kerjasama pengabdian pada umat, kerjasama pendayagunaan pemberian beasiswa, kerjasama pengembangan sumber daya Ponpes dan bentuk kerjasama lainnya yang berkaitan,” terang Ichsan seraya menyebut, kerjasama ini bersifat kemitraan, kelembagaan, berkala dan berkelanjutan.
Ichsan juga menambahkan, kesepakatan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatangani, “tentu dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama,” pungkasnya.