Warga Tabona Tuntut Kembalikan 221 Suara di TPS 8

Kabar27- Warga Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, khususnya yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 mendatangi lokasi pleno terbuka penghitungan suara Pemilu tahun 2024 di tingkat KPU Kota Ternate, Minggu (3/3/2024).

Puluhan pendemo yang didominasi para ibu-ibu itu meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu Kota Ternate agar segera mengembalikan 138 suara Caleg Partai NasDem nomor urut 7, Ade Rahmat yang dinyatakan tidak sah pada saat pleno tingkat PPK.

“Kami menduga KPU dan Bawaslu sudah tidak netral lagi, karena di TPS 8 kelurahan Tabona tidak ada kecurangan tapi kenapa Bawaslu rekomendasikan untuk dilakukan penyesuaian angka, sehingga kotak suara dibuka,” ujar salah satu emak-emak.

Menurutnya, itu adalah hak dan suara rakyat yang telah disalurkan pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, tapi kenapa suara rakyat yang sudah diberikan kepada Caleg harus dihilangkan secara sepihak.

“Jadi tolong kembalikan suara kami, jangan curangi rakyat yang sudah salurkan hak pilihnya. Bawaslu harusnya menjaga suara kami agar supaya jangan hilang, tapi kan ini Bawaslu yang hilangkan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pada saat pleno di tingkat PPK, ada surat Bawaslu Kota Ternate nomor 002/PP.01.02/TTE/2024 perihal saran perbaikan, sehingga ditindaklanjut oleh PPK.

Tindaklanjut itu kemudian ditafsirkan oleh lima orang PPK terhadap isi surat berupa pembukaan kota suara untuk dihitung ulang. Ternyata pada saat surat suara dikeluarkan dari kotak suara ditemukan fakta baru, berupa 221 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS 8 kelurahan Tabona.

Atas temuan tersebut, Panwascam dan PPK memutuskan 221 surat suara yang telah dicoblos itu dinyatakan tidak sah, sementara surat suara sah hanya 1 suara karena terdapat tandatangan ketua KPPS.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan, ketika surat suara hendak dihitung ulang ternyata hampir semua surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS.

Menurut Kifli, dalam UU nomor 7 dan peraturan KPU menjelaskan bahwa apabila surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, maka surat suara itu dianggap tidak sah.

“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS tidak dinyatakan sah. Dan kejadian ini kami akan catat sebagai kejadian khusus dan akan kami koordinasikan kepada pimpinan provinsi dan RI. Kami juga minta ke KPU agar berkoordinasi keatas baik KPU Malut dan KPU RI untuk mencarikan solusi,” pungkasnya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 285 jiwa, sementara jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 222 suara.

Dari jumlah itu, Suara sah 1 dan suara tidak sah 221.