Kabar27- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate mengusulkan 195 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya idul Fitri 1445 Hijriah, yakni diantaranya untuk pidana narkotika diatas lima tahun 64 orang, pidana korupsi 12 orang serta 1 kasus ilegal fishing
Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan mengatakan, jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang, dari jumlah tersebut 195 orang yang akan mendapatkan RK.
Untuk Pidana Umum kata Dedi, terdapat napi kasus narkotika kategori dibawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total keseluruhan 118 orang. Perkara pidana umum. “RK ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” terangnya.
Disamping itu, lanjut dia, napi yang tidak mendapatkan RK hari raya idul fitri adalah sebanyak 80 orang. “Dari 275 orang narapidana yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” tandasnya. (na)