KabarHalteng- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (1/11/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 4 ton BBM bersubsidi yang terdiri atas 2 ton solar dan 2 ton minyak tanah. Petugas juga menyita satu unit mobil dump truck berwarna hitam-putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus bermula ketika tim penyidik menemukan truk yang diduga sedang melakukan pengisian BBM ke tangki penampungan di sebuah gudang milik warga berinisial GD.
Pemilik gudang dan pengemudi truk kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
“Segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut,” tandasnya
