Kabar27-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), ancam akan menjemput paksa mantan Wakil Gubernur Malut, M Ali Yasin Ali jika mangkir pada pemanggilan ketiga.
Eks wakil Gubernur Maluku Utara itu rencananya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum Wakil Gubernur Malut tahun anggaran 2022.
“Pekan depan kami akan layangkan panggilan ketiga, bila wagub M Al Yasin tidak mengindahkan maka akan diterbitkan surat jemput paksa,” tegas Aspidus Kejati Malut, Ardian saat di wawancara Wartawan di halaman kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (22/5/2024) malam.
Sebelumnya, M Ali Yasin Ali, sudah dilayangkan panggilan sebanyak 2 kali oleh tim penyidik, namun yang bersangkutan sejauh ini belum memenuhi panggilan dengan alasan gangguan kesehatan.
“Panggilan terhadap mantan Wagub itu pasti. Satu kali, dua kali dipanggil tidak datang dijemput paksalah. Dan saat ini Tim Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, kalau mantan Wagub pekan depan kita jadwalkan kembali,” pungkas Ardian.