Kabar27 – Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang pria berinisial ADA alias Ari yang diduga melakukan pencurian puluhan telepon genggam di sejumlah lokasi berbeda.
Ari ditangkap pada Sabtu, 18 April 2026, di sebuah indekos di kawasan Semangat 3, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Tte/Polda Malut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, mengatakan tim lebih dulu melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu tas ransel berisi 14 dompet, tiga unit handphone, dan dua unit tablet,” kata Bakri.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ari mengakui telah mencuri sedikitnya 22 unit handphone di sejumlah indekos di Kelurahan Tanah Tinggi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Resmob Polsek Ternate Selatan. Hasilnya, penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Ridha yang diduga sebagai penadah.
Ridha diamankan dan mengakui telah membeli barang hasil curian dari pelaku. Ia juga menyebut telah menjual 17 unit handphone kepada pria lain berinisial Dedi.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap Dedi di Kelurahan Bastiong. Kepada penyidik, Dedi mengaku telah menjual seluruh handphone tersebut melalui marketplace.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit iPad, sembilan unit handphone dari berbagai merek, serta 14 dompet yang berisi kartu identitas yang diduga milik korban.
Saat ini, ketiga orang tersebut telah diamankan di Markas Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejadian lain.
