Kabar27- Sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan remisi khsusus (RK) hari raya idul Fitri 1445 Hijriah, yakni diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut), Hensah saat dikonfirmasi Kamis (4/4/2024) mengatakan, jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut adalah sebanyak 1.238 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 629 orang yang akan mendapatkan RK.
Dia menjelaskan, untuk Pidana khusus terdapat Napi kasus Narkotika sebanyak 100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang. “Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” jelasnya.
Sementara itu lanjut dia, Warga binaan yang tidak mendapatkan RK sebanyak 603 orang, terdiri dari 226 non Muslim. Lalu sebanyak 202 orang yang masih dalam tahanan. “81 orang sedang menjalani subsider, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif,” pungkasnya. (na)