DELIK  

Gandeng PPATK, Polres Ternate Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Zahra Berkah Senilai Rp3,9 Miliar

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto (tengah) didampingi pejabat utama Polres Ternate memberikan keterangan pers
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto (tengah) didampingi pejabat utama Polres Ternate memberikan keterangan pers

Kabar27 – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate membeberkan konstruksi perkara kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah (ZB).

Dalam pengungkapan resmi pada Senin, 21 September 2026, polisi mengonfirmasi penetapan pemilik usaha berinisial S.A.M. (34) sebagai tersangka dan menahannya sejak (19/9/2026).

Kepala Kepolisian Resor Ternate, Ajun Komisaris Besar Anita Ratna Yulianto, menyatakan skema investasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut diduga menghimpun dana masyarakat hingga Rp3,934 miliar dari puluhan donatur dan 27 leader yang tersebar di Ternate, Halmahera Selatan, hingga Lelilef.

“Perkara ini terungkap setelah dana investasi yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 senilai Rp1,585 miliar gagal direalisasikan,” ujar Anita dalam konferensi pers di Mapolres Ternate. Senin (21/9/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka memikat korbannya melalui janji keuntungan tinggi berkisar 20 hingga 50 persen dalam periode 30 sampai 160 hari. Sebagian dana yang dihimpun disinyalir dialihkan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian produk kosmetik di Makassar senilai Rp900 juta, belanja pakaian Rp150 juta, hingga aktivitas trading.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perbankan dan digital, mulai dari buku catatan donatur, dua unit ponsel, bukti transfer, hingga tangkapan layar promosi investasi di media sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Anita, penyidik juga menggandeng PPATK untuk melacak alur transaksi di empat rekening bank milik tersangka serta mendirikan Posko Pengaduan Investasi ZB bagi korban yang merasa dirugikan.

“Atas perbuatannya, S.A.M. dijerat dengan pasal tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, penipuan, dan/atau penggelapan,” pungkasnya.