KabarHalteng- Gusur tanaman warga, PT. MRI Subkontraktor PT. Smart Marsindo di Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diduga tidak mau membayar hak warga setempat.
Informasi yang dihimpun, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Elfanun tersebut selalu saja memberikan janji untuk membayar tananaman warga yang sudah digusur.
“Ada warga yang lahannya digusur namun sampai saat ini belum juga ada pembayaran ganti rugi tanaman, padahal perusahaan ini beroperasi di wilayah ini sudah cukup lama, warga hanya mendapatkan janji dari pihak perusahaan,” ucap Mustafa Fataha salah satu warga setempat Rabu (12/3/2025).
Kata Mustafa, selain belum membayar tanaman warga, perusahaan PT. MRI tersebut juga sangat mengganggu aktivitas siswa saat jam belajar berlangsung, karena wilayah operasinya jarak hanya 500 meter dari Sekolah SMA 3 Negeri Halteng dan satu rumah ibadah. “Sehingga bunyi dari alat berat (Eksavator) saat lakukan penambangan sangat meresahkan,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, aktivitas perusahaan yang dekat dengan sekolah sangat memungkin terjadinya longsor dikemudian hari dan sangat rentan membahayakan siswa dan guru, selain itu akibat aktivitas lalulintas alat berat, membuat daerah tersebut penuh dengan debu.
Sementara Komisi III DPRD Halteng Rusdi A. Taher mengatakan, pihaknya berencana akan mengadakan rapat dengan Pemerintah Kecamatan Pulau Gebe pada Hari Jum’at (14/3/2025).
“Rapat ini untuk menindaklanjuti keluhan warga yang diduga lahannya belum dibayar oleh pihak Perusahaan PT. MRI,” singkatnya.