Kabar27 – Belum usai kasus suap oleh Gubernur Non aktif Abdul Kasuba bersama sejumlah pejabat lainnya, kini Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali digugat atas dugaan hutang senilai Rp 2 Miliar yang dipinjam oleh oknum pejabat Pemprov berinisial AP alias Mad.
Mad diduga terlibat kasus penipuan dengan mengatasnamakan Pemerintah daerah setempat kepada seorang kontraktor berinisial KW alias Kian. Pasalnya, pinjaman uang sebesar Rp2 miliar yang dipinjam Pemprov Malut sejak tahun 2017 belum dikembalikan hingga hari ini.
Hal ini diutarakan tim kuasa hukum Kian, Hendra Kairanga dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (3/5/2024).
“Atas peristiwa ini kami sudah mengajukan gugatan perdata dan telah terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN dan persidangan pekan depan sudah mulai disidangkan,” ungkap Hendra.
Selain perdata, lanjut dia pihaknya juga melaporkan tindak pidana Mad ke polisi dalam hal ini Ditreskrimum terkait unsur penipuan.
“Yang mana Mad ini menipu mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga saudara Kian dirugikan,” timpal Hendra sembari menyebut proses perdata tinggal menunggu sidang.
Meski demikian, Hendra menyatakan, jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara beritikad baik untuk mau mengembalikan pinjaman kepada kliennya, maka gugatan itu bisa dimediasi untuk dicabut. “Tapi kalau tidak bisa akan kami lanjutkan sampai selesai,” tegas Hendra.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Memang betul gugatan soal pinjaman uang oleh Pemprov sudah didaftarkan ke PN,” singkat Rommel mengakhiri.