Bawaslu Halbar Temukan Penggandaan Data Dua Kali Lipat di Desa Baru

Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa (foto List)

Kabar27 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat menemukan data tak jelas di Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, pada saat melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)

Ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa, mengungkapkan, temuan itu, diketahui saat proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan Febuari tahun 2024. Olehnya, KPU diminta lebih teliti dalam Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih  Pilkda serentak ini.

“Itu kalau kita pakai data sandingan Pilkades dan Pilkada, itu kan DPT di situ kan cuman 800 sekian. Tapi ternyata DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri melalui KPU, untuk data sandingan KPU untuk Coklit itu 1800 lebih. 2 kali lipat,” ungkapnya

Terkait perbedaan data tersebut kata Nimrot, sempat menimbulkan perdebatan karena nama pemilih bukan penduduk Desa setempat dan yang tercantum dalam DPT tetap tidak bisa dihapus.

“Alasan KPU waktu itu, itu diakomodir dalam Sidali. Padahal kami berkonsultasi dengan Kepala Desa dan Pemerintah Desa, mereka tidak mengenal nama-nama itu,” ucapnya

Dia kembali menyatakan, seperti sejumlah warga Desa Ngalo-ngalo dan Gamsida,  juga masih terinput di data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Baru, masalah data-data pemilih yang rancu tersebut karena, dulunya hanya satu desa, kemudian  dimekarkan menjadi tiga (3) desa .

“Nah, jadi, ada warga yang namanya sudah di Ngalo-ngalo, di Gamsida, itu masih terinput di Desa Baru. Makanya kami menganggap itu, dalam tanda kutip data siluman,” ungkapnya

Nimbrot mengatakan, yang memiliki data penduduk adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara Bawaslu dan KPU hanya pengguna data.

Meski demikian, dia mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam pencoklitan. Sebab pemutakhiran data pemilih merupakan hal paling krusial dalam Pemilu.

“Kami ingin demokrasi ini bersih, maka kita saling mengingatkan, karena data pemilih itu penting sekali,” tandasanya.