DELIK  

BNNP Malut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Medan Seberat 16,73 Kg

Ditaksirkan Senilai Rp 1,7 Miliar

BNNP Musnahkan Barang Bukti

Kabar27- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara melakukan pemusnahan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman gedung BNNP Malut pada Rabu (7/2/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Deni Dharmapal turut dihadiri Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siswoko, Danrem 152/Baabullah, Kolonel Inf Elkines Villando Dewanga dan unsur Forkompinda Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

Dalam arahannya, Brigjen Pol. Deni Dharmapala menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi Nataru 2023-2024 bersinar, Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara

“Dari giat itu petugas berhasil meringkus penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan yakni tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun),”ujarnya.

Brigjen Pol Deni menyebut, adapun peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, tersangka TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika, melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar. Sementara tersangka RK sebagai pembeli narkotika.

“Barang bukti yang disita diantaranya barang bukti Narkotika, barang bukti narkotika jenis methamfetamine (sabu-red) dengan berat bruto 50.53 gram,” ungkapnya.

Selain itu, barang bukti non narkotika juga ikut disita adalah 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dan kartu. 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dan kartu. 1 (satu) buah handphone merek realme warna Grey dan kartu 1 (satu) buah Dus beserta nomor resi 1 (satu) buah celana panjang hitam 1 (satu) buah celana panjang Abu-abu. 1 (satu) pasang sendal warna hitam.

Dia menambahkan, selain barang bukti sabu BNNP juga amankan paket Ganja. Selain itu dalam operasi nataru bersih narkoba Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

“Paket-paket narkotika ini memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket narkotika itu,” timpal Brigjen Pol Deni.

Dia merinci, paket-paket narkotika dengan rincian, yaitu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat Bruto 2,9 kilogram, paket dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan.  Paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 4,3 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate, hasil sinergitas dengan Bea Cukai Ternate.

Paket Ganja seberat 3,5 kilogram dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan Kota  Ternate. Penyerahan 59 garam dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula Kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 kilogram atau 16.730 gram telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara.

“Adapun modus pengiriman narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut,” jelasnya.

Jendral bintang satu ini menegaskan ancaman pidana dari ungkap kasus narkotika jenis sabu (amphetamine) tersangka MK dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Untuk tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, pria lulusan Akpol tahun 1994 itu juga tindakan itu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni narkotika jenis sabu seberat bruto 50,53 gram.

Dia mengaku, maka BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 250 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp. 126.325.000,00 dengan asumsi 1 gram sabu Rp. 2.500.000. “Para tersangka kini dalam sel tahanan BNNP Malut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” akuhnya.

Sambung Deni, untuk ganja seberat bruto 16,73 kilogram atau 16.730 gram yang berhasil diamankan, BNNP Maluku Utara telah menyelamatkan 50.190 generasi bangsa. “Jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 1.673.000.000 dengan asumsi 1 gram ganja Rp. 100.000,” pungkasnya. (ot/na)