DAERAH  

Disentil Soal Anggaran, Sekda Halbar Nilai Edi Keliru Pahami Aturan Birokrasi

sekda Halbar Julius Marau (foto Adi)
sekda Halbar Julius Marau (foto Adi)

KabarHalbar–  Pernyataan seorang anggota dewan berinisial Edi yang mendesak pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menuai respons keras.

Desakan tersebut dinilai sarat akan miskonsepsi dan menunjukkan ketidakpahaman mendasar mengenai regulasi Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Sebagai pejabat publik, kritik yang dilayangkan seharusnya berbasis data dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar opini personal yang keliru dan menyerang tanpa dasar.

Dalam pernyataannya, Edi sempat menyebut bahwa Sekda mendekati usia “tidak produktif” dan sudah sewajarnya diganti karena faktor usia.

Menanggapi hal tersebut, aturan kepegawaian menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Pratama. Berdasarkan Undang-Undang ASN, Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun, bukan 58 tahun seperti staf biasa.

Selama seorang pejabat belum menyentuh usia tersebut serta secara legalitas dan kesehatan masih diakui negara, ia memiliki hak penuh dan kapasitas legal untuk menjalankan roda birokrasi. Mengukur produktivitas birokrat senior hanya dari angka usia dinilai sebagai cara pandang yang dangkal dalam manajemen ASN.

Kritik Edi mengenai minimnya inovasi Sekda dalam menghadapi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) juga dinilai memperlihatkan ketidaktahuan terhadap tata kelola keuangan negara.

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat bergantung pada dana transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang realitanya telah diatur ketat oleh undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja berdasarkan asas kepatuhan hukum, rasionalisasi, dan skala prioritas yang realistis.

“Mengubah anggaran di tengah jalan bukan perkara melahirkan ‘gagasan instan’ atau ‘skema ajaib’ di luar koridor hukum, melainkan penataan yang harus akuntabel,” ungkap Sekda dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (5/11/2026).

Selain persoalan regulasi, rekam jejak Edi dalam sejumlah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga disorot. Edi dinilai kerap melontarkan pandangan yang serampangan dan melenceng dari substansi.

Saat forum fokus membedah rincian pos anggaran dan efisiensi program, Edi disebut sering membawa pembahasan ke arah yang tidak relevan dengan agenda utama. Sikap yang tidak fokus ini justru dinilai memperlambat proses pembahasan dokumen anggaran dan merugikan kepentingan publik.

Lebih jauh, Edi juga dinilai gagal memahami prinsip Akuntansi Pemerintah. Akuntansi sektor publik memiliki karakteristik, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta asas yang jauh berbeda dengan akuntansi bisnis atau logika matematika biasa.

Sifatnya yang kaku dan terikat regulasi ketat merupakan bentuk kehati-hatian (prudent) agar daerah tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Tudingan Edi bahwa Sekda “hanya membaca angka satu ke angka nol” justru berbalik membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu mencerna dinamika angka-angka akuntansi pemerintah di ruang rapat.

Sebagai kesimpulan, alih-alih memberikan solusi konkret atau kritik teknokratis yang membangun, pernyataan Edi dinilai justru mempertontonkan miskonsepsi aturan dan ketidakpahaman terhadap sistem birokrasi.

“Urusan anggaran daerah memerlukan pemikiran yang jernih, berbasis aturan, dan fokus pada solusi, bukan retorika tanpa dasar regulasi,” pungkas Sekda.