DELIK  

KPK Warning ASN Maluku Utara Tak Terlibat Gratifikasi

Kabar27- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk tidak terlibat pada praktik gratifikasi dalam bentuk apapun.

Hal itu disampaikan Kasatgas KPK Koordinator Wilayah V.3 Abdul Haris dalam kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Ternate, belum lama ini.

Menurut Haris, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan seseorang, dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sehingga, segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa mempengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak.

“Karena sampai dilakukan bisa ditindak dipidana pemberian uang, bahkan sampai dipenjara aset disita dan diblokir seluruhnya,” ujar Haris.

Dia mengatakan, gratifikasi itu merupakan bagian dari suap, dan bertentangan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu.

“Harap para ASN kepala daerah tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Tidak sedikit ASN lanjut Haris yang melakukan praktik gratifikasi. Sehingga, mereka terjerat tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sosialisasi gratifikasi secara masif menjadi penting.

“Boleh jadi, ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Oleh karenanya, himbauan ini dilakukan, agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa, dan apa yang harus dilakukan,” tuturnya..

Dia menjelaskan, apalagi sekarang ini menjelang pilkada ini. Tolong diperhatikan bantuan sosial (Bansos) maupun hibah. Ia berdalih bansos dan hibah itu kebanyakan menyukseskan pemilihan kepala daerah.

“Terkait kedua hal ini pihaknya menegaskan akan kami teliti jika bansos dan hibah itu meluncur drastis akan dipertanyakan,” tegasnya.

Sambung dia, bisa dibilang gratifikasi itu erat kaitannya dengan kewenangan tertentu. “Jadi, kalau di situ ada kewenangan, bisa jadi gratifikasi muncul, termasuk kepentingan yang harus diperjuangkan,” pungkasnya. (na)