Kabar27- Polisi telah menetapkan terlapor bernama Milton Rumra Salmon alias (Jamil) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sahril Ramdan alias Ai (28) warga Kampung Pisang, Kota Ternate Tengah.
Penetapan Jamil sebagai tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Ternate.
Kasatreskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, terduga pelaku telah terbukti dan memenuhi unsur pidana.
Dia menuturkan, yang bersangkutan (Jamil) telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sejak 5 April lalu. “Jumat lalu kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Ternate, untuk pasal yang disangkakan 351 KUHP,” ungkap Kasatreskrim.
“Sudah ditetapkan tersangka tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU,” sambung Bondan.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja kepolisian yang bekerja cepat menindak lanjuti laporan masyarakat.
“Alhamdulillah laporan ini telah ditindaklanjuti sampai ke proses penyidikan. Pelaku juga sudah ditahan untuk itu atas nama orang tua korban mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian dengan kinerja yang begitu bagus,” kata Jamian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/4/2024).
Kata dia, sehingga ini menjadi proses pelajaran kepada semua pihak terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kenakalan, ataupun main hakim.
“Ini betul-betul bisa menjadi perhatian penting bagi masyarakat bahwa ternyata dalam bermasyarakat proses penegakan hukum di tegakkan,” pungkasnya. (na)