NEWS  

Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik, Polda Malut Pecat 21 Personel

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat memberikan keterangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman saat memberikan keterangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran

KabarSofifi – Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 personel yang melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

Dari 21 personel tersebut, 13 di antaranya tersandung kasus disersi, sehingga menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan. Sementara lainnya terkait kasus narkotika, perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pelanggaran norma kesusilaan.

Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan terhadap tujuh personel yang bertugas di satuan kerja Polda Maluku Utara dan 14 personel dari Polres jajaran.

Pemberhentian itu dituangkan dalam rangkaian keputusan Kapolda Maluku Utara mulai KEP/321/VIII/2026 hingga KEP/341/VIII/2026, yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Daftar 21 Personel yang Di-PTDH

Berikut 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran yang dikenai sanksi PTDH:

1. Bripda APD – Ditpolairud – disersi.

2. Bharatu RRA – Ditpolairud – disersi.

3. Bripka RAP – Satbrimob – KDRT.

4. Briptu DA – Satbrimob – disersi.

5. Briptu RA – Satbrimob – pelanggaran norma kesusilaan.

6. Bripda DR – Ditsamapta – disersi.

7. Briptu IM – Biddokkes – disersi.

8. Aipda RS – Polres Halmahera Timur – disersi.

9. Aipda DHH – Polres Halmahera Timur – disersi.

10. Bripka MAI – Polres Halmahera Timur – narkotika.

11. Briptu MAI – Polres Halmahera Timur – narkotika.

12. Aipda H – Polres Ternate – disersi.

13. Brigpol KHR – Polres Ternate – disersi.

14. Brigpol AIM – Polres Ternate – perselingkuhan.

15. Brigpol RK – Polres Ternate – perselingkuhan.

16. Bripda MFF – Polresta Tidore – disersi.

17. Bripka SJ – Polres Kepulauan Sula – disersi.

18. Bripda ARR – Polres Halmahera Selatan – disersi.

19. Bripda HKH – Polres Pulau Taliabu – disersi.

20. Bripda LDM – Polres Halmahera Utara – pelanggaran norma kesusilaan.

21. Briptu IW – Polres Pulau Morotai – pelanggaran norma kesusilaan.

Dari daftar tersebut, pelanggaran disersi tercatat paling banyak, yakni 13 personel. Kemudian dua personel terkait narkotika, dua personel karena perselingkuhan, tiga personel karena pelanggaran norma kesusilaan, dan satu personel terkait KDRT.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan pemberian sanksi PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menerapkan penghargaan dan hukuman kepada seluruh personel.

Personel yang berprestasi, kata dia, akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran harus menerima sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Arif mengakui keputusan memberhentikan 21 personel tersebut bukan sesuatu yang mudah. Ia bahkan menyebut PTDH bukan hal yang membanggakan bagi institusi.

“Ini bukan suatu kebanggaan. Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya. Ini tidak perlu terjadi.”ujarnya.

Menurut Arif, proses PTDH dilakukan karena adanya ketentuan yang harus ditegakkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.

Meski telah diberhentikan, Arif mengatakan para mantan personel tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri. Hanya saja, mereka tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian.

Kapolda menegaskan, ketegasan terhadap personel bermasalah merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kalau anggota melanggar, kita akan tegas memberikan punishment,” kata Arif.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi, foto, maupun konten yang akan disebarluaskan harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya agar tidak menimbulkan informasi keliru yang dapat merugikan personel maupun institusi.

“Pembinaan personel tidak hanya menyangkut kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga menyangkut integritas, kedisiplinan dan perilaku setiap anggota dalam menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.