DAERAH  

Pemkab dan DPRD Halmahera Barat Resmi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Pendatanganan Nota Kesepahaman (foto Yadi)
Pendatanganan Nota Kesepahaman (foto Yadi)

Kabar27- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar akhirnya resmi mencapai kata sepakat terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Pengesahan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Halbar, Kamis (13/8/2026).

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, dalam sambutannya menekankan pentingnya realisme dalam perencanaan fiskal daerah. Ia mengingatkan bahwa penyusunan APBD 2027 wajib dilandasi kesadaran kolektif bahwa pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada keterbatasan fiskal, bukan anggaran yang berlimpah.

“APBD 2027 harus disusun dengan satu kesadaran bersama. Kita tidak sedang mengelola anggaran yang berlebihan, tetapi mengelola sumber daya yang terbatas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Djufri.

Menurutnya, kondisi fiskal daerah mengharuskan pemerintah dan DPRD lebih cermat, disiplin serta berani menentukan prioritas. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

Djufri menegaskan, keberhasilan APBD tidak seharusnya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari seberapa besar manfaat anggaran tersebut dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu memastikan kebijakan anggaran 2027 diarahkan pada program-program prioritas, terutama pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur untuk membuka keterisolasian wilayah, serta penguatan sektor-sektor produktif daerah.

Selain belanja, Djufri juga menyoroti pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar terhadap transfer pemerintah pusat menjadi tantangan yang harus dijawab secara bertahap.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah, peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah yang lebih produktif, serta penciptaan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

“Halmahera Barat memiliki kekuatan ekonomi yang besar, khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan dan sektor produktif lainnya. Potensi tersebut harus kita kelola bukan hanya untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Djufri mengingatkan, keterbatasan fiskal tidak boleh membuat pemerintah kehilangan keberanian untuk membangun. Namun, keberanian tersebut harus dibarengi kecermatan dalam menghitung kemampuan keuangan daerah.

Dia juga meminta seluruh perangkat daerah membedakan antara program yang diinginkan dan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Kita tidak boleh kehilangan keberanian untuk membangun. Tetapi keberanian membangun harus berjalan bersama dengan kecermatan menghitung kemampuan keuangan daerah. Kita harus membedakan antara apa yang kita inginkan dan apa yang benar-benar kita butuhkan,”tegasnya.

Wabup juga mengajak perangkat daerah meninggalkan pola belanja yang kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Efisiensi, kata dia, bukan berarti mengurangi semangat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah APBD bekerja lebih optimal untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, kualitas perencanaan juga harus diperkuat. Program tidak boleh disusun hanya karena tersedia anggaran, tetapi anggaran harus disediakan karena program tersebut benar-benar dibutuhkan dan memiliki dampak yang jelas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan dasar, prioritas pembangunan, pemerataan pembangunan antarkecamatan serta efektivitas dan efisiensi anggaran.

Menurut Ibnu, APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.

APBD, lanjutnya, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Setelah penandatanganan KUA-PPAS, Pemerintah Daerah dan DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan APBD 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Djufri mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif agar APBD 2027 dapat diwujudkan secara realistis, tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Halmahera Barat.