DELIK  

Pengadilan Tinggi Maluku Utara Batalkan Putusan PN Ternate Terkait Pembongkaran Landmark

Fahruddin Maloko

Kabar27– Pengadilan Tinggi Maluku Utara, mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terkait status lahan Landmark Ternate.

Informasi yang diperoleh kabar27.com sebelumnya, gugatan yang diajukan Ronny Litan dkk, di Pengadilan Negeri Ternate. Nomor registrasi: 64/Pdt.G/2022 PN.Tte, kepada Pemkot Ternate karena menempati lahan mereka.

Kuasa Hukum pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko dalam keterangan pers mengatakan, atas perkara gugatan terhadap lahan Landmark terletak di Kelurahan Muhajirin yang digugat oleh Ronny Litan, dkk. Dimana Pengadilan Negeri (PN) Ternate kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan nilai ganti rugi senilai Rp 2.800.000.000.

Menurutnya, bahwa atas putusan tersebut, Pemkot Ternate kemudian mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan terregistrasi dengan Nomor Perkara: 18/PDT/2023/PT.TTTE, tanggal 14 Juni 2023.

“Adapun upaya banding yang dilakukan oleh Pemkot Ternate karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ternate (tingkat pertama),” ujar Fahrudin.

Dia menjelaskan, keputusan yang dikabulkan itu tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan oleh team penentu harga tanah atau Appraisal.

“Bahwa pada hari ini tanggal 26 juni 2023, kami Kuasa Hukum Pemkot menerima realese pemberitahuan putusan banding dari pengadilan Tinggi Maluku utara, yang pada Pokoknya mengabulkan permintaan dalam Memori Banding Pemkot Ternate,” ungkapnya.

Lanjut Fahrudin, yang mana kemudian Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperbaiki amar putusan dalam Putusan point 4 dan ke 5 tentang Pembongkaran Taman Landmark serta pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat dalam perkara Nomor : 64/Pdt.G/2022/PN.Tte.

Lebih lanjut, Fahrudin mengungkapkan, dimana amar putusan tentang pembongkaran landmark ditiadakan serta nilai ganti rugi kepada penggugat dalam hal ini Ronny Litan. Dkk yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 diperbaiki dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar yang ditetapkan oleh team Penentu harga/Appraisal.

“Olehnya itu putusan PN Ternate sebelumnya terkait pembongkaran landmark diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan ditiadakan serta nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang ditetapkan oleh Team Apresial,” pungkasnya.