DAERAH  

Polsubsektor Weda Tengah Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Personel Polsubsektor Weda Tengah membongkar arena sabung ayam dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi penertiban di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah (istimewa)
Personel Polsubsektor Weda Tengah membongkar arena sabung ayam dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi penertiban di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah (istimewa)

KabarHalteng – Personel Polsubsektor Weda Tengah membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin, (6/7/2026) kemarin. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sementara para pelaku melarikan diri sebelum ditangkap.

‎Operasi dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda A. Rajak Jauhati. Dari lokasi, petugas menyita empat keranjang ayam, empat ekor ayam yang telah mati, serta tujuh ekor ayam hidup yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam.

‎Untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai arena perjudian, polisi membongkar dan memusnahkan tenda beserta perlengkapan yang berada di tempat tersebut.

‎Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mereka mengaku tidak mengetahui identitas penyelenggara maupun para pelaku yang terlibat dalam kegiatan perjudian itu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

‎Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Mahmud, mengatakan kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap praktik perjudian yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎”Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa,” kata Amir seraya menyebut barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.