DELIK  

Resmob Halut Amankan Enam Motor Hasil Curian

Barang bukti enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Halmahera Utara. (istimewa)
Barang bukti enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Halmahera Utara. (istimewa)

KabarHalut- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi turut mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.‎

‎Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Tobelo.

‎”Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga hasil curian,” kata Erlichson, Selasa (14/7/2026).‎

‎Terduga pelaku diketahui berinisial RM alias Rifal (23), warga Desa Efi Efi, Kecamatan Tobelo Selatan. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Utara Aipda Musmulyadi.

‎Sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Resmob menerima informasi dari seorang informan bahwa RM berada di depan Toko Favorit, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Berselang sekitar 30 menit, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

‎Setelah dibawa ke Mapolres Halmahera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, RM diduga mengaku telah menjual beberapa sepeda motor hasil curian kepada sejumlah warga di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.

‎Berbekal keterangan tersebut, Tim Resmob bergerak melakukan pengembangan ke Desa Mawea. Di lokasi itu, polisi berkoordinasi dengan warga yang diduga membeli kendaraan dari pelaku dan berhasil menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

‎‎Pengembangan berlangsung hingga Senin dini hari (13/7/2026). Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk kepentingan penyidikan.

‎Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, yakni satu unit Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Blade warna hitam, satu unit Honda Scoopy warna hitam, serta dua unit Honda Revo warna hitam dengan stiker biru dan abu-abu.

‎Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah.

‎”Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berimplikasi hukum,” tegas Erlichson.‎

‎Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara masih memeriksa terduga pelaku beserta sejumlah saksi. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya.