Kabar27- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara Turki berinisial MCG, (19 tahun), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Dia diduga melakukan penjualan vacuum cleaner secara langsung kepada konsumen di Ternate, meski masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
MCG kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ternate. Jika dari hasil pendalaman ditemukan pelanggaran keimigrasian, dia berpotensi dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi ke negara asal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan MCG diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa (25/8/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIT.
Petugas mengamankannya di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut.
“Setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut,” kata Victor dalam konferensi pers di Ternate, Rabu, (2/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kata Victor, MCG diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan VKSK. Izin tinggal tersebut diduga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya di Ternate.
MCG disebut melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan vacuum cleaner dengan metode direct selling atau penjualan langsung kepada konsumen.
Aktivitas tersebut menjadi dasar bagi petugas Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian kegiatan MCG dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Imigrasi menduga aktivitas MCG dapat memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujar Victor.
Meski demikian, Victor mengatakan belum ada keputusan akhir terhadap status pelanggaran MCG. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan langkah hukum keimigrasian yang akan diterapkan.
“MCG masih berada di Kantor Imigrasi Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman,” katanya.
Victor menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Maluku Utara.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Maluku Utara,” pungkas Victor.
