Kabar27– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat sebanyak 133 pelanggar lalu lintas terjaring dalam pelaksanaan razia selama periode 1 hingga 29 Juli 2026.
Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Naomi Olinna Harahap, mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
“Terhitung sejak awal Juli sampai tanggal 29 Juli 2026, jumlah pengendara yang terjaring razia anggota Satlantas Polres Ternate sebanyak 133 pelanggar, terdiri dari 128 pengendara roda dua (R2) dan 5 pengendara roda empat (R4),” ujar Naomi saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Selain penindakan secara langsung melalui razia, Satlantas Polres Ternate juga mengoptimalkan penegakan hukum berbasis elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld/Mobile.
Naomi menyebut, hingga 29 Juli 2026, sistem ETLE Handheld/Mobile telah mengirimkan 672 bukti pelanggaran kepada para pengendara yang teridentifikasi melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya, pemanfaatan ETLE Mobile menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Satlantas Polres Ternate juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Ternate.
