DELIK  

Polsek Bacan Timur Amankan Tiga Pelaku Pengedar Ratusan Kantong Miras Ilegal

Barang bukti sebanyak 445 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang berhasil diamankan saat patroli cipta kondisi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Istimewa)
Barang bukti sebanyak 445 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang berhasil diamankan saat patroli cipta kondisi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Istimewa)

Kabar27 – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Bacan Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran 445 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengungkapan tersebut terjadi saat personel Polsek Bacan Timur melaksanakan patroli cipta kondisi pada Selasa malam (29/7/2026). Dalam kegiatan itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi DG 1048 PA yang melaju dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha.

Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Babang-Labuha. Selanjutnya, mobil beserta penumpangnya dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang di dalam kendaraan, yakni AO (27) dan SS (23), warga Desa Tuokona, serta **IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.

Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan enam karung berwarna putih yang berisi 445 kantong miras tradisional jenis cap tikus yang diduga siap diedarkan.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, langsung diamankan ke Mapolsek Bacan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin yang terus diintensifkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredarannya.

“Barang bukti yang diamankan akan kami koordinasikan dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Keberhasilan menggagalkan ratusan kantong miras tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Bacan Timur dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal, konflik sosial, hingga kecelakaan lalu lintas.

Melalui patroli yang dilaksanakan secara konsisten serta sinergi bersama masyarakat, Polsek Bacan Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.