DELIK  

Polda Pasang Papan Peringatan ke Warga Ubo-Ubo Ternate, Sekda Minta Warga Ikuti Aturan

Polda Malut beri ultimatum ke warga Ubo-Ubo lewat pemasangan sejumlah plang informasi

Kabar27 – Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025).

Plang tersebut berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut.

Peringatan keras disampaikan kepada siapa saja yang coba-coba menempati lahan yang disebutkan diatas maka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah diatur.

“Barangsiapa menempati lahan ini tanpa sah maka dapat dijerat dengan Pasal 167 KHUPidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang – Undang Nomor 51 tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,” begitu bunyi peringatan pada plang yang dipasang.

Bagi siapa saja yang tanpa hak sengaja merusak dan atau menghilangkan papang plang peringatan yang sudah dipasang itu bakal berurusan hukum.

Terpisah Kapolda Malut, Irjen Pol Drs. Waris Agono mengatakan, pemasangan plang dilakukan, karena sudah 3 kali somasi dilayangkan namun tidak digubris.

Warga yang menempati lahan tersebut  dipersilahkan menempuh jalur hukum jika merasa tak puas.

“(Jika tak puas) maka dipersilahkan menggunakan hak hukum yang disediakan (berupa gugatan). Itu bahkan lebih bagus,” ujar Irjen Pol Waris Agono.

Melalui jalur hukum, maka tidak ada keributan lagi mengenai lahan seluas 4,9 hektar tersebut. “Dengan begitu maka masing-masing pihak baik itu Polda maupun pemukim (warga disana), mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tandas Irjen Waris.

Sementara informasi yang dihimpun menyebut pemasangan plang turut diwarnai aksi penolakan dari warga setempat. Aksi penolakan warga yang direkam beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu memperlihatkan seorang ibu paruh baya mengamuk sambil merekam aksi pemasangan plang informasi oleh sejumlah personel kepolisian setempat.

Terdengar wanita itu meminta perhatian Pemerintah Kota Ternate. Warga juga menyoroti sikap Polda Malut karena setiap pergantian Kapolda masalah lahan kerap dijadikan persoalan.

“Dari dulu dimana setiap ganti Kapolda baru datang kamari bikin hal (kesini bikin persoalan). Padahal setiap tahun kami selalu bayar pajak,” sorak wanita tersebut.

Sementara Pemerintah Kota, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate angkat bicara terkait pemasangan plang kepemilikan lahan oleh Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan.

Rizal menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Ternate hanya berperan sebagai mediator dalam sengketa tersebut. “Masalah lahan ini merupakan ranah antara masyarakat setempat dan Polda. Mulai dari somasi pertama hingga ketiga, semua berjalan sesuai aturan,” ujar Sekda kepada awak media, Kamis (24/7/2025).

Dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menegaskan bahwa Pemkot Ternate tetap berkomitmen mendampingi masyarakat melalui mediasi.

“Pemkot tidak ingin gegabah. Kami berhati-hati agar penyelesaian masalah ini bisa berjalan baik tanpa merugikan warga,” ucapnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa ia bersama Wali Kota Ternate sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak Polda Maluku Utara untuk membahas persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, kami juga berencana menemui langsung warga yang terdampak.

“Malam ini atau besok saya akan bertemu dengan perwakilan warga untuk membahas langkah ideal pasca somasi ketiga dan pemasangan plang oleh Polda,” jelasnya.

Rizal menegaskan kembali pentingnya mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Semua pihak harus menghormati proses ini. Kami akan berupaya agar penyelesaian dilakukan dengan cara yang baik tanpa menimbulkan konflik,” tutup Sekda.