Kabar27 – Awal Juni nanti Kejaksaan Negeri Labuha memastikan mengeksposes kasus dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) operasional dan penunjang administrasi perkantoran tahun anggaran 2019 yang melibatkan 32 Puskesmas di Halmahera Selatan.
Pasalnya, kasus yang menelan kerugian lebih dari Rp1,2 miliar tersebut, kini memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan (Halsel), Hendri Dunan, saat diwawancarai sejumlah wartawan Senin, (20/5/2024).
Dalam keterangannya, Hendri mengaku, kasus yang ditanganinya telah masuk dalam tahap penyidikan oleh karena itu, dia memastikan akan mengekspose dugaan Tipikor tersebut ke BPKP Maluku Utara dalam waktu dekat.
“Kita dari penyidik sudah melakukan pengembangan kasus tersebut. Bahkan sekarang sudah tahap penyidikan dan dipastikan awal Juni 2024 sudah diekspos ke BPKP Malut,” ujarnya.
Kata Hendri, kasus tersebut, masuk dalam kategori peristiwa pidana, olehnya itu, pihaknya akan menyerahkan alat bukti dan dokumen yang sementara mulai disiapkan.
“Untuk saat ini, kita masih menunggu rincian dari BPKP dengan nilai total awal anggaran mencapai Rp1,2 miliar,” terangnya.
Lanjut Hendri, anggaran sebesar Rp1,2 miliar merupakan Dipa tahun 2019 yang dikelola Dinas Kesehatan untuk diprioritaskan kepada 32 Puskesmas.
“Dalam mendalami kasus, Kejari Halsel telah memeriksa beberapa saksi di antaranya para Kepala Puskesmas dan sejumlah Bendahara, ada kurang lebih 40 lebih yang kita periksa,” terangnya.
Hanya saja kata Hendri, pemeriksaan tersebut mengalami kendala atas alasan para saksi. “Soal penetapan tersangka, pihak Kejari Halsel, masih tetap menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” tutupnya.