Kabar27- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemaksaan aborsi yang menyeret anggota Polri berinisial Bripda IS alias Wandi. Sebagai langkah awal, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga merupakan korban pada Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan dokumen Berita Acara Interogasi, pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit II Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku Utara pada pukul 11.30 WIT. Pelapor berinisial JJR, seorang perempuan asal Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dimintai keterangan mendalam terkait laporan yang ia sampaikan.
Proses pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor R/LI-37/VII/WAS/2026/Subbid Paminal tertanggal 11 Juli 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/390/VII/WAS.2.4/2026/Bidpropam yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyelidikan dilakukan menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara tersebut, yang disinyalir memaksa kekasihnya untuk menggugurkan kandungan.
Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, JJR telah mengungkapkan kepada awak media bahwa ia menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi, kekerasan, perselingkuhan, hingga penelantaran yang dilakukan oleh Bripda IS. JJR berharap kasus ini diproses secara tuntas, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme kode etik profesi, guna mendapatkan kepastian hukum.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik memastikan kondisi kesehatan pelapor serta kesediaannya dalam memberikan keterangan secara sukarela.
Hingga saat ini, Polda Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun progres penyelidikan lebih lanjut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terlapor guna memberikan ruang hak jawab atas tuduhan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan internal. Seluruh pihak diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum tetap atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
