DELIK  

Didominasi Tanpa Helm, 421 Pengendara Ditindak Satlantas Ternate

Kabar27 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat sebanyak 421 pelanggar lalu lintas telah ditindak dengan surat tilang selama periode 1 hingga 21 September 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, menyampaikan angka tersebut sebagai hasil kegiatan penertiban yang dilakukan personel di seluruh wilayah hukum Polres Ternate.
“Jumlah tilang dari tanggal 1 September sampai dengan 21 September 2026 sebanyak 421 pelanggar,” ujar Naomi saat dikonfirmasi.
Rinciannya, mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 388 kasus. Sementara itu, kendaraan roda empat tercatat 3 pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak pada roda dua adalah tidak menggunakan helm, mencapai 221 kasus. Selain itu, tercatat 81 pelanggaran parkir dan 86 pelanggaran lainnya.
Untuk kendaraan roda empat, seluruh 3 pelanggaran yang tercatat berkaitan dengan pelanggaran parkir.
Naomi menegaskan penindakan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Satlantas Polres Ternate juga mengimbau seluruh warga untuk tidak mengabaikan aturan berlalu lintas. “Terutama wajib menggunakan helm saat berkendara serta tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat menghambat arus lalu lintas,” pungkasnya.
Kepolisian berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan semakin terjamin.