Kabar27 – Pipin Wulandari, istri dari anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Rehan Adam Perdana, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat menyita perhatian publik. Melalui konferensi pers di Ternate, Senin (22/6/2026), Pipin menegaskan bahwa berbagai narasi kekerasan yang beredar selama ini tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.
Meluruskan Fakta Kejadian
Pipin didampingi tim kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly dan Nurul Mulyani, menjelaskan bahwa meskipun terjadi perselisihan dalam rumah tangganya, insiden yang menyebabkan ia terluka bukanlah tindakan penganiayaan yang disengaja.
Pipin membantah keras narasi yang menyebutkan dirinya dipukul, dibanting, atau kepalanya dibenturkan ke dinding oleh sang suami. Ia menjelaskan bahwa cedera yang ia alami terjadi akibat insiden terjatuh.
“Saya berlari, lalu ditarik oleh suami karena dia tidak ingin saya keluar dan berteriak. Saat itu saya terjatuh hingga kepala terbentur lantai,” ungkap Pipin. Ia menegaskan bahwa pada saat kejadian, hanya ada dirinya, sang suami, dan dua anak mereka yang masih balita.
Menyayangkan Opini Publik yang Terbentuk
Pipin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berkeinginan agar permasalahan rumah tangganya menjadi konsumsi publik atau viral. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini telah tersebar luas setelah ia sadar pasca menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ia juga mengklaim tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mewakilinya dalam konferensi pers sebelumnya maupun mendorong pelaporan pidana terhadap suaminya di tahap awal perkara.
“Saya tidak pernah meminta masalah ini menjadi viral dan bukan saya yang memviralkannya,” tegas Pipin. Ia pun menyesalkan beredarnya informasi yang dianggap tidak faktual, yang menurutnya telah membentuk opini publik negatif dan memberikan tekanan psikologis bagi keluarganya.
Mengupayakan Perdamaian
Saat ini, Pipin mengaku telah berdamai dengan suaminya atas kehendak pribadi tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia bahkan telah mendatangi suaminya yang sempat ditahan di Polres Ternate untuk saling memaafkan secara lisan maupun tertulis.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Pipin telah mengajukan permohonan keringanan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Kum Polda Maluku Utara pada 20 Juni 2026.
Menghormati Proses Hukum
Meski pihak keluarga telah menempuh upaya damai, proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap persidangan.
Tim kuasa hukum Pipin, Nurul Mulyani, menyatakan pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh keberatan terhadap konstruksi perkara yang sebelumnya telah disampaikan di tahap penyidikan, nantinya akan diuji kembali di depan persidangan.
“Kami akan mengikuti proses sidang yang berjalan. Nanti seluruh fakta dan keterangan akan diuji di pengadilan,” ujar Nurul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Pipin Wulandari.
