Kabar27 – Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan penindakan puluhan kasus pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Laporan tersebut terakumulasi berjumlah 46 kasus TP Pemilu dan 46 kasus TP Pilkada sepanjang tahun 2024.
Dalam pemaparannya, Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko merinci dari jumlah pelanggaran yang telah ditandatangani Ditreskrimum Polda Malut tersebut ada yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Jumlah itu diantaranya, 46 kasus TP Pemilu yakni 20 laporan dan 26 temuan. Dari laporan atau temuan tersebut sejumlah 17 kasus di teruskan dan 30 kasus dihentikan. Kemudian dari 17 kasus yang diteruskan, 5 kasus di SP3 dan 12 kasus Tahap II dengan catatan 2 kasus sudah di PN,” kata Irjen Pol Midi.
Sementara jumlah laporan atau temuan TP Pilkada 2024 sebayak 46 kasus terdiri dari 30 laporan dan 16 temuan. Dari laporan dan atau temuan tersebut. Kata Midi, sejumlah 15 kasus diteruskan, 11 dikaji dan 20 kasus dihentikan.
“Dari 15 kasus yang diteruskan, status 4 kasus sidik, 3 kasus di SP3, 1 kasus P21 dan 8 kasus Tahap II dengan catatan 3 kasus sudah dilimpahkan ke PN Ternate untuk disidangkan,” pungkasnya.