DELIK  

Sepanjang 2024, Poda Malut Tangani 123 Kasus Narkoba

Ilustrasi Narkoba

Kabar27 – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah menangani sebanyak 123 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 145 orang.

Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko menuturkan, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani tersebut meningkat dibandingkan pada 2023.

“Di tahun 2024, jumlah kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Malut ada sebanyak 61 perkara. Disusul Polres Ternate 26 perkara, Polres Halbar 9 perkara, Polres Halut 7 perkara, Polres Halteng 5 perkara, Polresta Tidore 4 perkara, Polres Halsel 4 perkara, Polres Taliabu 3 perkara, Polres Kepulauan Sula 2 perkara, Polres Haltim 1 perkara dan Polres Morotai 1 perkara,” ungkap Kapolda dalam rilis akhir tahun.

Kata dia, berdasarkan usia, tersangka penyalahgunaan narkoba di tahun 2024 di dominasi dari usia 20-29 tahun sebanyak 71 orang atau 49 persen dari jumlah total keseluruhan tersangka.

“Sedangkan berdasarkan peran tersangka, 44 orang sebagai pengedar dan 101 orang pemakai. Jumlah pemakai yang diamankan tersebut mengalami kenaikan sebesar 5 orang atau 5 persen dari yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya 96 pemakai,” jelasnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan, berdasarkan jenis kelamin tersangka, pelaku didominasi oleh laki-laki dengan jumlah 141 orang dan 4 oramg perempuan.

“Untuk barang bukti (BB) yang diamankan di tahun 2024 terdiri atas 18,1 kg ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 tembakau sintesis, 500 butir obat tramadol,” tuturnya.

Dikatakan, wilayah Maluku Utara khususnya Kota Ternate merupakan jalur masuk narkoba seperti sabu-sabu maupun ganja dan sebagainya. Karena itu, Polda Malut dan Polres Jajaran terus memaksimalkan pengawasan terhadap penyelundupan narkoba dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

“Kami akan terus menyelesaikan setiap kasus yang terjadi, khususnya kasus dengan tren kejahatan tertinggi. Selain itu, kami juga mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap kejahatan,” pungkasnya.