DELIK  

Kejati Malut Periksa Aliong Mus Soal Dugaan Korupsi Rp7,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari

Kabar27 – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, di Jakarta pada Senin, 12 Mei 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Tabona-Peleng di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari mengatakan pemeriksaan dilakukan di Jakarta setelah Aliong dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

‎“Karena dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya tim penyidik mendatangi langsung ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” kata Sufari.

‎Menurut Sufari, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Maluku Utara dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.

‎Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama. Proyek itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar.

‎Sufari menegaskan penyidik tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari proses pemeriksaan.
‎‎“Ini bukti bahwa kami serius dan tidak main-main menangani kasus ini,” ujarnya.

‎Dia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Aliong Mus merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.

‎Menurutnya, Kejati Maluku Utara berkomitmen menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Taliabu hingga tuntas.

‎“Kami menjemput bola. Penanganan perkara ini dilakukan sungguh-sungguh. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” tandas Sufari.