DAERAH  

13 Kades Halsel Diberhentikan, Rahim Yasin: Ajukan Peninjauan Kembali

Advokat Rahim Yasim, SH, MH

Kabar27 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) secara resmi memberhentikan 13 Kepala Desa setempat.

13 Kades tersebut, antara lain, Kades Guruapin (Kayoa), Kades Galala (Mandioli Selatan), Kades Gandasuli (Bacan Selatan), Kades Loleongusu (Mandioli Utara), Kades Lata-Lata (Kasiruta Barat), Kades Loid (Bacan Barat Utara), Kades Goro-Goro (Bacan Timur), Kades Fluk (Obi Selatan), Kades Liaro (Bacan Timur Selatan), Kades Kuwo (Gane Timur Selatan), Kades Lalubi (Gane Timur), Kades Akelamo Fida (Gane Timur), dan Kades Kukupang (Kepulauan Joronga).

Pemberhentian tersebut dilakukan DPMD melalui SK Bupati Halsel, lantaran hasil gugatan diterima dan dimenangkan oleh penggugat di PTUN Ambon.

Kepala Bidang DPMD Halsel, Iksan Mursid mengatakan, para Kades bersangkutan dipanggil dan diberikan SK pemberhentian melalui rapat bersama dengan para Kades yang diberhentikan.

“Selanjutnya kita mengisi carateker untuk menjalankan tugas sambil menunggu pemilihan nanti,” ujarnya.

Iksan mengaku, dengan adanya SK pemberhentian maka segala bentuk aktivitas kegiatan yang sudah dicanangkan akan dilanjutkan oleh kareteker yang ditunjuk Pemkab Halsel.

“Tidak ada cerita mereka (para Kades) masih mengelola anggaran dan kegiatan, semua dilakukan oleh kareteker,” tegasnya.

Keputusan tersebut kata dia, disesuaikan melalui SK pemberhentian dan SK kareteker, sehingga segala macam kegiatan yang dilaksanakan ataupun saat ini tertahan di Dinas Keuangan, akan diselesaikan oleh kareteker yang ditunjuk Pemkab Halsel. “Intinya semua dijalankan kareteker,” tegasnya lagi.

Menanggapi pemberhentian 13 kades tersebut, advokat Rahim Yasim menyebutkan, 13 Kepala Desa yang dinonaktifkan dapat melawan Pemda dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

“Ada aturan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ditemukan dalam Pasal 132 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Selain itu, kata Rahim, PK juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Untuk pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi dan Sengketa Penetapan Lokasi) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, maupun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI. Tenggang waktu pengajuan PK maksimal dalam waktu 180 hari setelah alasan-alasan yang termuat dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan beberapa perbedaan parameternya,” jelasnya.

Kata Rahim, sebagaimana pendaftaran gugatan/permohonan, pengajuan PK dapat didaftarkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran, yakni kelengkapan dokumen dan pembayaran panjar.

“Persyaratan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara,” sebut Rahim mengutip Undang Undang Nomor 14 tahun 1985.

Rahim menjelaskan, permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara dalam hal ini para Kades, atau Kuasa Hukum yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

“Surat Kuasa Khusus beserta lampiran berupa KTA dan BA Sumpah (apabila menggunakan Kuasa), Bukti Baru (Novum) dan permohonan penyumpahan novum apabila alasan PK didasarkan pada ditemukannya bukti baru yang menentukan,”terangnya.

PK dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, Kepala Desa yang kalah di PTUN Ambon dan Manado masih punya kesempatan  untuk melakukan  upaya hukum Peninjauan kembali (PK).