Kabar27 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan enam sekolah dasar (SD) dan menengah (SMP), menunggak pembayaran pajak negara dan daerah dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. Temuan tunggakan ini termuat dalam hasil audit BPK tahun 2022.
keenam sekolah tersebut, yakni SD Negeri 58 Halsel, SD Negeri 128 Halsel, SD Negeri 137 Halsel, SD Negeri 168 Halsel, serta SMP Negeri 2 Halsel dan SMP Negeri 6 Halmahera Selatan.
Sekolah-sekolah tersebut, diketahui belum menyetorkan pajak ke kas negara dan kas daerah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam laporannya, BPK menemukan, dimana dalam hasil pemeriksaan secara uji petik atau BKU pajak dan bukti setoran pajak pada enam sekolah dari 409 sekolah menunjukan terdapat penerimaan pajak yang belum ke kas negara dan kas daerah. maka BPK menyimpulkan, pengelolaan kas di bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) belum tertib,” tulis BPK dalam hasil audit.
Bahkan BPK menilai rekonsoliasi kas di bendahara BOS juga belum memadai, karena salah satu prosedur pengelolaan dana BOS adalah rekonsiliasi kas.
“Saat pemeriksaan Dinas Pendidikan sekolah tidak bisa menujukan berita acara rekonsiliasi kas pada bendahara BOS,” terang BPK dalam laporannya.
Terkait hal tersebut, Kabid Pendapatan Sarjan saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk mengeceknya di hari kerja atau awal pekan besok.
“Nanti Senin baru saya cek, kalau pajak daerah, kemungkinan belanja makan minum sekolah,” singkat Sarjan.